0 Comments

Sertifikasi BGH atau Bangunan Gedung Hijau telah menjadi standar nasional yang tidak hanya dianjurkan, tetapi juga diwajibkan untuk berbagai jenis bangunan. Bagi developer, memiliki sertifikasi ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan berdasarkan regulasi, manfaat properti jangka panjang, dan tren pasarnya.

Alasan Developer Harus Memiliki Sertifikasi BGH

Sertifikasi ini adalah pengakuan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar ramah lingkungan yang terukur. Ini dia beberapa alasan kenapa developer harus memiliki sertifikat BGH saat membangun bangunan:

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi yang Semakin Ketat

Pemerintah Indonesia secara bertahap mewajibkan sertifikasi untuk bangunan baru dan yang sudah ada. Untuk bangunan baru dengan total luas lantai lebih dari 20.000 m² dan bangunan lama dengan luas lebih dari 50.000 m², BGH wajib ada. 

Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk gedung komersial, tetapi juga untuk perumahan, termasuk perumahan subsidi. Memenuhi regulasi ini menghindarkan developer dari risiko hukum dan sanksi ke depannya.

  1. Hemat Biaya Operasional

Bangunan yang menerapkan prinsip-prinsip BGH terbukti lebih efisien dalam penggunaan energi dan air. Data dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa bangunan hijau dapat mengurangi konsumsi energy. 

Bahkan pengurangannya hingga 42% dibandingkan bangunan biasa. Penghematan biaya operasional ini bisa dialokasikan kembali untuk investasi dalam peningkatan kualitas bangunan atau pengembangan bisnis.

  1. Meningkatkan Nilai Properti dan Daya Tarik Pasar

Tren konsumen semakin bergeser ke properti yang ramah lingkungan. Survei terkini menunjukkan bahwa konsumen global bersedia membayar 9,7% lebih mahal untuk produk yang ramah lingkungan, termasuk hunian. BGH menjadi bukti konkret komitmen developer, yang meningkatkan daya tarik pasar dan nilai jual properti.

Contoh Proyek Sukses dengan Sertifikat BGH

Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten, menjadi perumahan bersubsidi pertama yang meraih Sertifikat BGH peringkat Utama pada tahap perencanaan teknis. 

Prestasi ini bahkan mendapatkan rekor MURI. Proyek ini membuktikan bahwa konsep ramah lingkungan tidak harus mahal dan dapat diterapkan di perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi developer, sertifikasi BGH kini menjadi strategi penting yang memastikan kepatuhan regulasi sekaligus efisiensi biaya. Langkah ini juga meningkatkan nilai properti, memperkuat citra merek, serta mendukung target pembangunan ramah lingkungan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts